Kasus Aceh|Banda Aceh– DPP Partai Aceh yang diwakili oleh Adi Laweung selaku Wakil Ketua Partai Aceh melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan pada Kamis (26/9/2024).
Saat membuat laporan yang telah diregister dengan nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, Adi Laweung didampingi kuasa hukumnya yaitu Fadjri SH, Muhammad Iqbal Rozi SH MH, Muhammad Ridwansyah MH, Hermanto SH, Ayyub Sabar SSy, dan Atta Azhari SH.
Adi Laweng melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih karena dinilai penyelanggara Pilkada tersebut telah membuat kegaduhan politik dan merusak citra demokrasi melalui berbagai keputusan yang diambil.
Adi Laweng menyebut ada beberapa kebijakan kontroversial yang diambil KIP Aceh. Seperti membuat tafsiran hari kerja penerimaan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.
“Kami menilai KIP Aceh tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik dalam masyarakat,” ungkap Adi Laweng dalam konferensi pers di Banda Aceh pada Kamis (26/9/2024).
Selain itu, sambungnya, soal penambahan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an yang tidak diatur dalam Pasal 24 huruf c Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam pasal itu hanya disebutkan tiga penilaian dalam tahapan uji mampu baca Al-Quran, yaitu makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum, Fadjri SH menambahkan bahwa laporan itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pilkada Aceh dan sekaligus untuk meluruskan isu yang menyebut bahwa KIP Aceh ditunggangi kepentingan Partai Aceh.
“Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan calon yang diusung oleh Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah. Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil oleh KIP, justru menguntungkan paslon lainnya,” sebutnya.
Karena itu, Fadjri berharap Panwaslih Aceh dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para anggota KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, meminta agar ditegakkan aturan dengan mengacu pada ketentuan Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(*)