Kasus Aceh | Banda Aceh– Majelis Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua oknum kepolisian daerah (Polda) Aceh dengan hukuman berbeda. Keduanya ialah AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi, yang dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
AKBP Aji Purwanto divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara Aipda Samsuardi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketua oleh Said Hasan di PN Banda Aceh, Rabu, 25 September 2024. Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya Suwandi dan Murdani dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Suwandi, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun kurungan. Dia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan atas transaksi sabu-sabu seberat 1003,81 gram. Sedangkan terdakwa Murdani dihukum 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi dengan hukuman penjara selama 12. Sementara dua terdakwa lain dalam kasus tersebut yaitu Murdani dan Suwandi dituntut hukuman berbeda yakn 15 tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa Aji dan Samsuardi, mereka adalah aparat penegak hukum alias anggota polisi yang seharusnya membantu negara dalam memberantas narkotika bukan menyalahgunakannya. Sehingga para terdakwa dituntut penjara serta denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan.***