Notification

×

Iklan

Iklan

Balai Syura Kecam Keras Pemerkosaan Anak Disabilitas di Aceh Utara: Tuntut Keadilan dan Perlindungan Lebih Ketat

18 November 2024 | November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-18T09:34:00Z

 

Foto: Rukiyah Hanum Presidium Balai Syura Ureng Inoeng Aceh 

Kasus Aceh | Banda Aceh - Balai Syura Ureung Inong Aceh (Balai Syura) mengutuk keras peristiwa tragis yang terjadi pada 10 November 2024, di mana seorang anak perempuan penyandang disabilitas menjadi korban pemerkosaan oleh seorang bilal masjid di Aceh Utara. Kejadian ini tidak hanya mencoreng moralitas dan nilai-nilai agama, tetapi juga mengungkap kegagalan perlindungan terhadap anak-anak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

 

Sebagai lembaga yang berjuang untuk melindungi hak-hak perempuan dan kelompok rentan, Balai Syura menyampaikan beberapa poin penting berikut:

 

  1. Balai Syura mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi terhadap anak-anak. Tindakan keji seperti ini tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi teladan dan memiliki kewajiban moral dan agama untuk melindungi umat.
  2. Balai Syura menyerukan kepada pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan adanya sistem perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak penyandang disabilitas, mengingat mereka seringkali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
  3. Balai Syura mendukung penuh langkah kepolisian yang telah menangkap pelaku dan akan terus memantau proses hukum hingga tuntas. Hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan beratnya perbuatan pelaku dan memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual tidak akan dibiarkan bebas.
  4. Balai Syura mendesak Lembaga layanan di bawah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial dan medis yang maksimal. Proses pemulihan trauma korban harus menjadi prioritas utama.
  5. Balai Syura menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Negara, lembaga keagamaan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Selain penegakan hukum yang tegas, pendidikan tentang kesadaran seksual, hak anak, dan pengenalan terhadap perilaku yang tidak pantas harus dimulai dari lingkungan keluarga dan pendidikan dini.

Mengingat kasus seperti ini terus terjadi, Balai Syura mendesak Pemerintah Aceh untuk membuka ruang pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencegahan Kekerasan Seksual (UUTPKS) melalui perbaikan Pasal 72 Qanun Tentang Hukum Jinayat. Dalam UUTPKS, negara diwajibkan melakukan tindakan pencegahan, memastikan pemenuhan hak korban secara komprehensif, dan menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku dengan tambahan intervensi perubahan perilaku melalui konseling.\


Balai Syura juga mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tetap waspada, peduli, dan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi tumbuh kembang anak-anak kita. (**)


×
Berita Terbaru Update