Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Lhoong Demo Perusahaan Tambang PT LSM

11 Desember 2024 | Desember 11, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T06:12:39Z

 

Kasus Aceh | Banda Aceh -- Sekitar 200 warga Gampong Jantang, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar—termasuk kaum ibu—menggelar aksi demo di depan perusahaan tambang PT Lhoong Setia Mining (LSM), Kamis, 12 Desember 2024.


Informasi yang diterima Kasusaceh.com dari seorang warga Lhoong, Armiady menyebutkan, aksi massa yang berlangsung Kamis, 12 Desember 2024 merupakan lanjutan aksi dua malam lalu yang digerakkan oleh Imum Mukim Blang Mee bersama Ketua Pemuda se-Kemukiman Blang Mee, Keuchik dan Tuha Peuet enam desa dalam Mukim Blang Mee, dan masyarakat.

Sedangkan aksi lanjutan yang melibatkan warga Desa Jantang dipimpin langsung oleh kepala desanya, Eri Gunawan dan Ketua Pemuda Tarmizi Ahmad.

Menurut Armiady, massa mulai berkumpul di depan gerbang kantor perusahaan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Massa berjumlah sekitar 200 orang termasuk ibu-ibu membawa kerta karton bertuliskan tuntutan dan aspirasi mereka kepada perusahaan.

Media ini belum mendapat keterangan resmi dari pihak desa maupun perusahaan terkait tuntutan masyarakat dan sikap perusahaan menanggapi tuntutan itu.

Namun sebelumnya, sebagaimana diberitakan Gananews.com, telah dilakukan musyawarah antara masyarakat Gampong Jantang dengan PT LSM di Meunasah Gampong Jantang.

Musyawarah itu membahas uji coba produksi pemurnian bijih besi, tembaga, dan bahan lain yang dilakukan perusahaan.

Musyawarah dihadiri Keuchik, Tuha Peuet, Ketua Pemuda, aparat gampong, masyarakat, dan perwakilan perusahaan, termasuk Direktur Utama, Komisaris, dan General Manager.

Musyawarah menghasilkan tiga poin penting yang menjadi tuntutan masyarakat kepada PT LSM.

Pertama, pihak perusahaan bersedia menghentikan uji coba produksi pemurnian tembaga, bijih besi dan lain-lain jika aktivitas tersebut masih menghasilkan asap dan bau yang mengganggu kenyamanan, kesehatan, serta lingkungan.

Kedua, apabila perusahaan tidak mematuhi poin pertama, masyarakat Gampong Jantang berhak menghentikan secara paksa uji coba tersebut dan PT LSM tidak diperbolehkan menuntut masyarakat, baik secara material maupun melalui jalur hukum.

Ketiga, jika aktivitas uji coba pemurnian tembaga menyebabkan polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat atau kerusakan tanaman, perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi dan mengganti kerugian yang dialami warga.

Diduga masih tetap terjadi persoalan, akhirnya masyarakat melakukan aksi demo namun belum diketahui bagaimana tanggapan atau sikap pihak perusahaan.[]

×
Berita Terbaru Update